Senin, 04 Juni 2012
PPh Pasal 25
Pengertian PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.
Cara Mengitung PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila tahun pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud dengan bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan Januari dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008 adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007.
PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang Lalu
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP.
PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila :
1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
3. ST tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
5. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Tertentu
Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Hal Ini Adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Update :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 sudah tidak berlaku lagi. Ketentuan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255.PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009.
PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 Jo KMK No. 522/KMK.04/2000, KEP - 547/PJ./2000 Jo KEP - 513/PJ./2001 Jo KEP - 171/PJ./2002 Jo SE - 14/PJ.41/2002 Jo S - 58/PJ.311/2004
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2002
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.
2. WP yang memiliki beberapa tempat usaha dalam satu wilayah kerja KPP, harus mendaftarkan masing-masing tempat usahanya di KPP yang bersangkutan.
3. WP yang memiliki beberapa tempat usaha di lebih dari 1 wilayah kerja KPP, harus mendaftarkan setiap tempat usahanya di KPP Lokasi masing-masing tempat usaha WP berada.
4. Terhadap WP OPPT tersebut di atas wajib membayar angsuran PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25) sebesar 2 % dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) WP.
5. WP OP yang memberikan pernyataan semata-mata hanya memiliki satu tempat usaha/gerai(outlet) tidak boleh dikukuhkan menjadi WP OPPT oleh KPP Lokasi. WP yang bersangkutan hanya wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP Domisili. KPP lokasi hanya bisa memberitahukan ke WP dan KPP domisili agar terhadap WP yang bersangkutan dilakukan pendaftaran/pemberian NPWP ( lihat S - 58/PJ.311/2004 )
6. PPh Pasal 25 tersebut harus dilunasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan harus dilaporkan ke KPP terkait paling lambat tanggal 20 bulan tersebut dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 25 seperti contoh pada lampiran II KEP - 171/PJ./2002.
7. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut hanya disampaikan di KPP tempat domisili Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan formulir daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet). Formulir yng digunakan seperti contoh pada lampiran I KEP - 171/PJ./2002.
8. Hal-hal penting sehubungan dengan pembayaran dan pelaporan PPh pasal 25 untuk WP Orang Pribadi tertentu :
a. KPP lokasi adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/gerai (outlet).
b. KPP Domisili adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP Orang Pribadi yang bersangkutan.
c. Jika WP Orang Pribadi tertentu menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final maka :
- PPh Pasal 25 yang dibayar oleh masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh terutang untuk tahunn pajak yang bersangkutan
- Jika ada kompensasi kerugian tahun pajak sebelumnya, kompensasi kerugian dapat diperhitungkan dengan penghasilan WP Orang Pribadi tertentu sepanjang belum habis masa kompensasinya
- Besarnya angsuran PPh pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh WP untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh, sama dengan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.
- Besarnya angsuran PPh pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh WP untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh adalah sbb =
Penghasilan lain neto
Total penghasilan neto X besar angsuran yang terutang berdasarkan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.
- Contoh penghitungan PPh Pasal 25 untuk WP Orang Pribadi tertentu menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final :
Uraian Perdagangan (Rp) Penghasilan Lain (Rp) Jumlah (Rp)
Peredaran Bruto 600.000.000 200.000.000 800.000.000
Harga Pokok dan Biaya lain (500.000.000) (120.000.000) (620.000.000)
Penghasilan Neto 100.000.000 80.000.000 180.000.000
PTKP ( misal K/2) - - (7.200.000)
PKP - - 172.800.000
PPh Terutang ( tarif Psl 17) - - 29.450.000
PPh Pasal 25 ayat (7) yang telah dibayar - - (6.000.000)
PPh Kurang Bayar - - 23.450.000
Besar Angsuran ( 1/12 X 17.450.000 ) - - 1.954.167
Besar Angsuran untuk Penghasilan lain = (80.000.000/180.000.000) X 1.954.167 868.518
d. Jika WP Orang Pribadi tertentu tidak memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat final maka :
- PPh Pasal 25 yang dibayar oleh masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) merupakan pelunasan PPh terutang.
- Jika ada kompensasi kerugian tahun pajak sebelumnya, kompensasi kerugian tidak dapat diperhitungkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sore mas..
BalasHapusSy mau tanya, kalau ada permasalahan :
Angsuran Pph ps.25 = 10jt
namun pd bln Des hanya membayar 8jt. (terjadi kurang bayar 2 jt)
Pertanyaan saya :
1. Maka nanti 2jt tsb dibebankan kmn?? Apakah dengan denda 2% dr 2 jt jg untuk bln Januari???
2. Jadi, Angsuran Pph ps.25 untuk bln Januari nya brp?? dan yg Bln Maret brp??
3. Bisa kah disertai jurnal nya??
terimakasih.. ^_^
salam,