Rabu, 06 Juni 2012

Otonomi Daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Pelaksanaan Otonomi Daerah Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum. Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah: 1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu: 1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan 2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan: 1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim; 2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif; 3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya. Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah: 1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah; 2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan 3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Senin, 04 Juni 2012

PPh Pasal 25

Pengertian PPh Pasal 25 Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat. Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25. Cara Mengitung PPh Pasal 25 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan. Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila tahun pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud dengan bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan Januari dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008 adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007. PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang Lalu Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP. PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila : 1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; 2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; 3. ST tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; 4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; 5. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. 6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak. Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000. PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Tertentu Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Hal Ini Adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Update : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 sudah tidak berlaku lagi. Ketentuan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255.PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009. PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 Jo KMK No. 522/KMK.04/2000, KEP - 547/PJ./2000 Jo KEP - 513/PJ./2001 Jo KEP - 171/PJ./2002 Jo SE - 14/PJ.41/2002 Jo S - 58/PJ.311/2004 Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2002 1. Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran. 2. WP yang memiliki beberapa tempat usaha dalam satu wilayah kerja KPP, harus mendaftarkan masing-masing tempat usahanya di KPP yang bersangkutan. 3. WP yang memiliki beberapa tempat usaha di lebih dari 1 wilayah kerja KPP, harus mendaftarkan setiap tempat usahanya di KPP Lokasi masing-masing tempat usaha WP berada. 4. Terhadap WP OPPT tersebut di atas wajib membayar angsuran PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25) sebesar 2 % dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) WP. 5. WP OP yang memberikan pernyataan semata-mata hanya memiliki satu tempat usaha/gerai(outlet) tidak boleh dikukuhkan menjadi WP OPPT oleh KPP Lokasi. WP yang bersangkutan hanya wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP Domisili. KPP lokasi hanya bisa memberitahukan ke WP dan KPP domisili agar terhadap WP yang bersangkutan dilakukan pendaftaran/pemberian NPWP ( lihat S - 58/PJ.311/2004 ) 6. PPh Pasal 25 tersebut harus dilunasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan harus dilaporkan ke KPP terkait paling lambat tanggal 20 bulan tersebut dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 25 seperti contoh pada lampiran II KEP - 171/PJ./2002. 7. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut hanya disampaikan di KPP tempat domisili Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan formulir daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet). Formulir yng digunakan seperti contoh pada lampiran I KEP - 171/PJ./2002. 8. Hal-hal penting sehubungan dengan pembayaran dan pelaporan PPh pasal 25 untuk WP Orang Pribadi tertentu : a. KPP lokasi adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/gerai (outlet). b. KPP Domisili adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP Orang Pribadi yang bersangkutan. c. Jika WP Orang Pribadi tertentu menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final maka : - PPh Pasal 25 yang dibayar oleh masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh terutang untuk tahunn pajak yang bersangkutan - Jika ada kompensasi kerugian tahun pajak sebelumnya, kompensasi kerugian dapat diperhitungkan dengan penghasilan WP Orang Pribadi tertentu sepanjang belum habis masa kompensasinya - Besarnya angsuran PPh pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh WP untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh, sama dengan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu. - Besarnya angsuran PPh pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh WP untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh adalah sbb = Penghasilan lain neto Total penghasilan neto X besar angsuran yang terutang berdasarkan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya. - Contoh penghitungan PPh Pasal 25 untuk WP Orang Pribadi tertentu menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final : Uraian Perdagangan (Rp) Penghasilan Lain (Rp) Jumlah (Rp) Peredaran Bruto 600.000.000 200.000.000 800.000.000 Harga Pokok dan Biaya lain (500.000.000) (120.000.000) (620.000.000) Penghasilan Neto 100.000.000 80.000.000 180.000.000 PTKP ( misal K/2) - - (7.200.000) PKP - - 172.800.000 PPh Terutang ( tarif Psl 17) - - 29.450.000 PPh Pasal 25 ayat (7) yang telah dibayar - - (6.000.000) PPh Kurang Bayar - - 23.450.000 Besar Angsuran ( 1/12 X 17.450.000 ) - - 1.954.167 Besar Angsuran untuk Penghasilan lain = (80.000.000/180.000.000) X 1.954.167 868.518 d. Jika WP Orang Pribadi tertentu tidak memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat final maka : - PPh Pasal 25 yang dibayar oleh masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) merupakan pelunasan PPh terutang. - Jika ada kompensasi kerugian tahun pajak sebelumnya, kompensasi kerugian tidak dapat diperhitungkan.