1. Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
* Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
* SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
* Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
* Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
* Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
* Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
2. Informasi Dasar Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
* SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
* Bagian (persentase) SHU anggota
* Total simpanan seluruh anggota
* Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
* Jumlah simpanan per anggota
* Omzet atau volume usaha per anggota
* Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
* Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3. Rumus Pembagian SHU Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4. Prinsip prinsip Pembagian SHU
* SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
* SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
* Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
* SHU anggota dibayar secara tunai
5. Pembagian SHU per Anggota •SHUA = JUA + JMA Keterangan: > SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota > JUA : Jasa Usaha Anggota > JMA : Jasa Modal Anggota Sumber: http://mpie-noviesblog.blogspot.com/2009/11/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar