PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak, dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Simbol
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
SUMBER : http://lhantank.blogspot.com/2010/11/pola-manajemen-koperasi.html
Kamis, 01 Desember 2011
Sisa Hasil Usaha (SHU)
1. Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
* Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
* SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
* Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
* Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
* Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
* Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
2. Informasi Dasar Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
* SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
* Bagian (persentase) SHU anggota
* Total simpanan seluruh anggota
* Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
* Jumlah simpanan per anggota
* Omzet atau volume usaha per anggota
* Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
* Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3. Rumus Pembagian SHU Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4. Prinsip prinsip Pembagian SHU
* SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
* SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
* Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
* SHU anggota dibayar secara tunai
5. Pembagian SHU per Anggota •SHUA = JUA + JMA Keterangan: > SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota > JUA : Jasa Usaha Anggota > JMA : Jasa Modal Anggota Sumber: http://mpie-noviesblog.blogspot.com/2009/11/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
* Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
* SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
* Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
* Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
* Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
* Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
2. Informasi Dasar Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
* SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
* Bagian (persentase) SHU anggota
* Total simpanan seluruh anggota
* Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
* Jumlah simpanan per anggota
* Omzet atau volume usaha per anggota
* Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
* Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3. Rumus Pembagian SHU Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4. Prinsip prinsip Pembagian SHU
* SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
* SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
* Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
* SHU anggota dibayar secara tunai
5. Pembagian SHU per Anggota •SHUA = JUA + JMA Keterangan: > SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota > JUA : Jasa Usaha Anggota > JMA : Jasa Modal Anggota Sumber: http://mpie-noviesblog.blogspot.com/2009/11/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
Langganan:
Postingan (Atom)