Rabu, 01 Mei 2013

Tulisan Softskill Bahasa Indonesia 2#



TEMA : Tentang Perekonomian Indonesia
JUDUL : Kemiskinan

Kemiskinan memang adalah pekerjaan besar bagi pemerintah kita, tapi pekerjaan itu tidak pernah di prioritaskan untuk mengurangi angka kemiskinan, berbagi cara telah di lakukan tapi malah tidak dapat mengurus permasalahan ini.
Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja dan sebagainya.
Berbagai upaya tersebut telah berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin dari 54,2 juta (40.1%) pada tahun 1976 menjadi 22,5 juta (11.3%) pada tahun 1996. Namun, dengan terjadinya krisis ekonomi sejak Juli 1997 dan berbagai bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami pada Desember 2004 membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, yaitu melemahnya kegiatan ekonomi, memburuknya pelayanan kesehatan dan pendidikan, memburuknya kondisi sarana umum sehingga mengakibatkan bertambahnya jumlah penduduk miskin menjadi 47,9 juta (23.4%) pada tahun 1999. Kemudian pada 5 tahun terakhir terlihat penurunan tingkat kemiskinan secara terus menerus dan perlahan-lahan sampai mencapai 36,1 juta (16.7%) di tahun 2004.
Pemecahan masalah kemiskinan memerlukan langkah-langkah dan program yang dirancang secara khusus dan terpadu oleh pemerintah dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

4.1  Faktor Penyebab Kemiskinan
Ternyata kemiskinan itu tidak terjadi begitu saja melainkan memiliki faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kemiskinan. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya kemiskinan dapat dikategorikan dalam beberapa hal berikut ini :

A.   Merosotnya standar perkembangan pendapatan per-kapita secara global.                                                    
Yang perlu digaris bawahi di sini adalah bahwa standar pendapatan per-kapita bergerak seimbang dengan produktivitas yang ada pada suatu sistem. Jikalau produktivitas berangsur meningkat maka pendapatan per-kapita pun akan naik. Begitu pula sebaliknya, seandainya produktivitas menyusut maka pendapatan per-kapita akan turun beriringan. Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi kemerosotan standar perkembangan pendapatan per-kapita:
1)      Naiknya standar perkembangan suatu daerah.
2)      Politik ekonomi yang tidak sehat.
3)      Faktor-faktor luar negeri, diantaranya:
4)      Rusaknya syarat-syarat perdagangan
5)       Beban hutang
6)       Kurangnya bantuan luar negeri, dan Perang

B.   Menurunnya etos kerja dan produktivitas masyarakat.
Faktor ini sangat penting dalam pengaruhnya terhadap kemiskinan. Oleh karena itu, untuk menaikkan etos kerja dan produktivitas masyarakat harus didukung dengan SDA dan SDM yang bagus, serta jaminan kesehatan dan pendidikan yang bisa dipertanggung jawabkan dengan maksimal

C.   Biaya kehidupan yang tinggi.
Melonjak tingginya biaya kehidupan di suatu daerah adalah sebagai akibat dari tidak adanya keseimbangan pendapatan atau gaji masyarakat. Tentunya kemiskinan adalah konsekuensi logis dari realita di atas. Hal ini bisa disebabkan oleh karena kurangnya tenaga kerja ahli dan banyaknya pengangguran.

D.  Pembagian subsidi in come pemerintah yang kurang merata.
Hal ini selain menyulitkan akan terpenuhinya kebutuhan pokok dan jaminan keamanan untuk para warga miskin, juga secara tidak langsung mematikan sumber pemasukan warga. Bahkan di sisi lain rakyat miskin masih terbebani oleh pajak negara.

Opini :
Pemerintah menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, karena pengangguran adalah salah satu sumber penyebab kemiskinan terbesar di Indonesia. pemerintah juga harus segera menghapus atau menyelesaikan masalah korupsi hingga tuntas. karna korupsi adalah tindakan mencuri uang negara dan membuat terhambatnya pembangunan fasilitas masyarakat.

Sumber : http://abdimanik182.wordpress.com/2012/10/23/artikel-masalah-sosial-tentang-kemiskinan/

Selasa, 09 April 2013

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2# (Tugas 2)


2. KARANGAN
a. Karangan Ilmiah adalah tulisan atau laporan berisi fakta berdasarkan suatu pengamatan atau penelitian yang dilakukan dan ditulis dengan metode dan sistematika penulisan yang benar.
b. Karangan Non Ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang populer atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).
Macam-macam karangan non-ilmiah(fiksi) :
-Dongeng
Suatu kisah yang diangkat dari pemikiran fiktif dan kisah nyata, menjadi suatu alur perjalanan hidup dengan pesan moral yang mengandung makna hidup dan cara berinteraksi dengan mahluk lainnya.
-Cerpen
Suatu bentuk naratif fiktif. Cerita pendek cenderung padat dan langsung pada tujuannya dibandingkan karya-karya fiksi yang lebih panjang.
-Novel
Sebuah karya fiksi prosa yang tertulis dan naratif. Biasanya dalam bentuk cerita.
-Drama
Suatu bentuk karya sastra yang memiliki bagian untuk diperankan oleh aktor.
-Roman
Sejenis karya sastra dalam bentuk prosa atau gancaran yang isinya melukiskan perbuatan pelakunya menurut watak dan isi jiwa masing-masing.
c. Karangan Ilmiah-Populer adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta pribadi dan ditulis menurut metodologi penulisan yang benar. Karangan jenis semi ilmiah biasa dinamai ilmiah popular.
Ciri-ciri karangan ilmiah popular:
a. ditulis berdasarkan fakta pribadi,
b. fakta yang disimpulkan subyektif,
c. gaya bahasa formal dan popular,
d. mementingkan diri penulis,
e. melebihkan-lebihkan sesuatu,
f. usulan-usulan bersifat argumentatif, dan
g. bersifat persuasif.
 Contoh Karangan Ilmiah Popular:
Bentuk karangan semi ilmiah atau ilmiah popular yaitu artikel, editorial, opini, tips, dan resensi buku. berikut adalah resensi buku berupa apresiasi berupa apresiasi terhadap sebuah karya sastra. Resensi buku adalah bentuk kombinasi antara uraian, ringkasan, dan kritik objektif terhadap sebuah buku. Klasifikasi pembuatan resensi buku ilmiah yaitu ringkasan, deskripsi, kritik, apresiasi, dan praduga. Klasifikasi pembuatan resensi buku nonilmiah seperti puisi dan novel yaitu ringkasan, deskripsi, kritik, dan apresiasi.

Jumat, 05 April 2013

Tulisan Bahasa Indonesia 2# (Tulisan2)

Kekerasan Fisik Terhadap Anak



1. PENDAHULUAN
1.1 Informasi Awal
Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Kekerasan fisik juga sering kali tidak ada batas jelas antara menyiksa dan mendisiplinkan. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak: pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.

1.2 Study Kasus
KASUS KEKERASAN ANAK DILAKUKAN OLEH GURU
Selama Januari hingga April 2008, jumlah kasus kekerasan terhadap anak berusia 0-18 tahun di Indonesia, terdata 95 kasus. Dari jumlah itu, persentase tertinggi, yaitu 39,6 persen diantaranya, dilakukan oleh guru.
“Mayoritas kekerasan yang dilakukan oleh tenaga pendidik ini adalah tindak percabulan, ” ujar Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno, saat ditemui usai acara seminar di Universitas Muhammadiyah Magelang, Kamis (5/6).
Data ini didapatkan dari hasil laporan masyarakat serta pemberitaan yang muncul di media. Selain percabulan, tindakan lain yang menonjol adalah kekerasan fisik seperti memukul. Tahun lalu, kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru di Jawa Barat, bahkan m enyebabkan salah seorang muridnya tewas.
Dari data yang diperoleh, menurut Hadi, angka kekerasan yang dilakukan oleh guru, terlihat meningkat drastis. Sebab, pada tahun 2007, persentase kekerasan dari tenaga pendidik tersebut hanya mencapai 11,3 persen. Namun, dalam pantauan selama dua tahun ter akhir tersebut, korban terbanyak selalu berasal dari siswa SD dan SMP.
Dengan perkembangan kasus ini, diharapkan masyarakat terutama para orangtua murid dapat meningkatkan kewaspadaan dan lebih memperhatikan kegiatan belajar putra-putrinya. “Sebab, kenyataan yang terlihat dari kasus-kasus kekerasan itu membuktikan bahwa sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, ” ujarnya.
Hadi mengatakan, penyebab terjadinya tindak kekerasan oleh para guru tersebut, perlu diteliti lebih lanjut. Dimungkinkan, hal ini terjadi karena beban pekerjaan guru semakin berat dan tingkat stres yang dialami semakin tinggi. Dengan kondisi ini, mereka p un akhirnya lupa pada norma-norma dasar dan tugas utama melindungi murid.
Namun, bisa jadi, kasus ini sekaligus mengindikasikan bahwa tingkat pengawasan yang dilakukan oleh para kepala sekolah, orangtua murid, dan masyarakat sekitar sekolah, semakin lemah, paparnya. Angka kekerasan ini bisa akan terlihat mencapai puncaknya pada bulan Juni dan Juli. Pola ini pun, perlu diteliti lebih lanjut.
Berdasarkan lokasi kejadian, 29,6 persen kasus kekerasan yang dialami anak-anak terjadi di Jawa Barat dan 16,3 persen di Banten. Selain guru, pelaku kekerasan lainnya berada pada nomor urut kedua terbanyak adalah, sesama anak, 15,4 persen, dan aparat ata u oknum 12 persen.
Mengacu pada kondisi tersebut, Hadi mengatakan, diperlukan serangkaian langkah untuk menyelamatkan anak-anak. Dalam hal ini, pemerintah harus rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak anak, memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kej ahatan terhadap anak-anak, dan menerapkan kebijakan perencanaan pembangunan berbasis anak.
Selain itu, perguruan tinggi diharapkan pula berperan serta dengan melakukan pengkajian tentang hak anak dan perlindungannya. Di berbagai lembaga pendidikan mulai dari SD hingga SMA, diperlukan pula adanya model pembelajaran alternatif untuk membantu anak -anak bermasalah.

2. ISI
2.1 Inti atau Tema
Kekerasan fisik adalah agresi fisik diarahkan pada seorang anak oleh orang dewasa. Hal ini dapat melibatkan meninju, memukul, menendang, mendorong, menampar, membakar, membuat memar, menarik telinga atau rambut, menusuk, membuat tersedak atau menguncang seorang anak.
Guncangan terhadap seorang anak dapat menyebabkan sindrom guncangan bayi yang dapat mengakibatkan tekanan intrakranial, pembengkakan otak, cedera difus aksonal, dan kekurangan oksigen yang mengarah ke pola seperti gagal tumbuh, muntah, lesu, kejang, pembengkakan atau penegangan ubun-ubun, perubahan pada pernapasan, dan pupil melebar. Transmisi racun pada anak melalui ibunya (seperti dengan sindrom alkohol janin) juga dapat dianggap penganiayaan fisik dalam beberapa wilayah.
Sebagian besar negara dengan hukum kekerasan terhadap anak mempertimbangkan penderitaan dari luka fisik atau tindakan yang menempatkan anak dalam risiko yang jelas dari cedera serius atau kematian tidak sah. Di luar ini, ada cukup banyak variasi. Perbedaan antara disiplin anak dan tindak kekerasan sering kurang didefinisikan. Budaya norma tentang apa yang merupakan tindak kekerasan sangat bervariasi: kalangan profesional serta masyarakat yang lebih luas tidak setuju pada apa yang disebut merupakan perilaku kekerasan.
Beberapa profesional yang bertugas di bidang manusia mengklaim bahwa norma-norma budaya yang berhubungan dengan sanksi hukuman fisik adalah salah satu penyebab kekerasan terhadap anak dan mereka telah melakukan kampanye untuk mendefinisikan kembali norma-norma tersebut.
Penggunaan tindak kekerasan apapun terhadap anak-anak sebagai tindakan disiplin adalah ilegal di 24 negara di seluruh dunia, akan tetapi lazim dan diterima secara sosial di banyak negara lainnya

2.2 Data Autoritas
Jakarta Timur Dominasi Kasus Kekerasan Anak
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mencatat sejak awal tahun 2013 hingga sekarang ada sebanyak 127 laporan kasus kekerasan terhadap anak, secara fisik, mental, dan seksual di wilayah Jabodetabek.
Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan dari 127 laporan kekerasan anak di Jabodetabek terdapat 67 kasus atau 51 persennya terjadi di wilayah Jakarta Timur. Tahun lalu, kata Arist, tercatat ada 2.637 kasus kekerasan anak di Jabodetabek.
"DKI Jakarta paling tinggi yakni 663 kasus kekerasan anak, sebanyak 190 kasusnya terjadi di Jakarta Timur," kata Arist di kantor Komnas Anak, Selasa 2 April 2013. Artinya, Arist melanjutkan, wilayah Jakarta Timur memang paling rawan terjadinya kejahatan dan kekerasan terhadap anak.
Arist mengungkapkan, banyaknya kasus kekerasan pada anak di Jakarta Timur, karena faktor padatnya penduduk dan pendidikan yang rendah. "Ekonomi penduduknya juga 80 persen menengah ke bawah," ujarnya.
Menurutnya, ada tiga kecamatan yang sering terjadi tindakan kekerasan terhadap anak, yakni Kecamatan Kramat Jati, Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Cakung. Komnas Anak juga mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Timur yang selalu menindaklanjuti dan mengusut tuntas setiap laporan kasus kekerasan anak.
"Saya berharap polisi terus bekerja menuntaskan segala kasus kekerasan seksual anak sesuai hukum, agar menimbulkan efek jera di masyarakat," kata Arist.
3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
Kekerasan memang tidak dapat ditolerir, apalagi terhadap anak. Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menyarankan agar orangtua 'bergerak' bila mengetahui anaknya mengalami kekerasan.

Tidak perlu ragu meski pelaku kekerasan datang dari kerabat atau pasangan Anda sendiri. Sebab bila ada bila ada seseorang yang mengetaui ada anak mendapat kekerasan, namun tidak ada tindakan akan terancam tahanan 5 tahun penjara sesuai pasal 78 Tahun 2002.
3.2 Sarana
Berpikir untuk bertindak menyudahi kekerasan ini merupakan langkah apik yang pertama. Selanjutnya orangtua dapat melakukan :
  • Menegur pelaku tindak kekerasan. Bentuk teguran tidak harus keras, point terpenting adalah pelaku menyadari bahwa perilakunya itu menyimpang dan merugikan anak.
  • Berikan masukan bagaimana cara menangani anak untuk kasus pengasuh atau seseorang yang melakukan kekerasan karena tidak sabar menghadapi anak. Ingatkan bahwa anak-anak belum bisa bersikap seperti orang dewasa.
  • Hentikan dengan paksa bila pelaku masih melakukan kekerasan. Bila kekerasan dilakukan oleh pengasuh seperti pembantu atau baby sitter, segeralah memutuskan kontrak kerja.
  • Laporkan pada pihak yang berwajib bila luka yang diakibatkan oleh kekerasan masuk dalam kategori fatal, misalnya luka robek yang parah, luka tusuk, atau pemerkosaan.


Tulisan Bahasa Indonesia 2#

Human Trafficing



1. PENDAHULUAN
            Human trafficking merupakan salah satu kejahatan di dunia di mana banyak sekali negara mengalaminya, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan pengiriman Tenaga Kerja Wanita banyak yang dijadikan modus dalam melakukan kejahatan ini. Sebuah data rilis resmi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tahun 2010 yang lalu mengungkap secara jelas posisi Indonesia dalam human trafficking ini.
            Saat ini Indonesia sudah meningkat posisinya ke tier 2, posisi yang lebih baik dibandingkan tahun 2001 dimana berada di posisi tier 3. Tier 2 adalah negara-negara yang pemerintahannya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum TVPA (Trafficking Victims Protection Act’s ), tetapi telah membuat upaya yang signifikan untuk membawa diri menjadi sesuai dengan standar-standar minimum tersebut.
            Artinya negara tersebut menunjukkan progress dalam standar Trafficking Victims Protection Act’s. Tier 3 adalah negara-negara yang pemerintahannya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimumTVPA dan tidak melakukan upaya yang signifikan untuk melakukannya. Negara-negara yang termasuk ke dalam tier 3 ini antara lain Myanmar, Congo, Sudan dan banyak lainnya.
2. ISI
Dari laporan yang dirilis Departemen Luar Negeri AS tersebut terdapat banyak hal menarik tentang kondisi human trafficking di Indonesia. Indonesia merupakan negara sumber utama human trafficking dan negara tujuan dan transit bagi perempuan, anak-anak, dan orang-orang yang menjadi sasaran human trafficking, khususnya prostitusi paksa dan kerja paksa. Masing-masing dari 33 propinsi di Indonesia merupakan sumber dan tujuan perdagangan manusia, dengan sumber yang paling signifikan, yaitu Pulau Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Data Authoritas
Sebagian besar buruh migran Indonesia menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan utang (dipaksa bekerja karena memiliki utang)  di negara Asia yang lebih maju  dan Timur Tengah, khususnya Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Jepang, Kuwait, Suriah, dan Irak. Selama tahun ini, jumlah warga Indonesia yang mencari bekerja di luar negeri mencapai angka tertinggi. Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta  pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah.
Diperkirakan 69% dari seluruh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah perempuan dan lebih dari 50% dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah anak-anak. LSM Migran Care Indonesia memperkirakan bahwa 43% atau sekitar 3 juta dari tenaga kerja  Indonesia di luar negeri tersebut adalah korban human trafficking. Catatan lain dari sebuah LSM yang cukup disegani menyatakan bahwa jumlah perempuan Indonesia yang diperkosa sambil bekerja sebagai PRT di Timur Tengah terus meningkat.
Menurut IOM, perekrut tenaga kerja atau agen, baik legal maupun ilegal, bertanggung jawab untuk lebih dari 50%  pekerja perempuan Indonesia yang mengalami kondisihuman trafficking di negara tujuan.
Perempuan Indonesia yang bermigrasi ke Malaysia, Singapura, dan Timur Tengah banyak mengalami prostitusi paksa, mereka juga mengalami, baik  prostitusi paksa maupun kerja paksa bahkan di Indonesia sendiri. Anak-anak diperdagangkan di dalam negeri dan luar negeri terutama untuk pembantu rumah tangga, pelacuran paksa, dan cottage industry (industri berbasis rumah tangga skala kecil). Banyak dari gadis-gadis ini diperdagangkan bekerja 14-16 jam per hari  dengan upah yang sangat rendah, sering di bawah utang abadi berupa uang muka yang sebelumnya telah diberikan kepada keluarga mereka di  Indonesia oleh broker.
3. PENUTUP
Hal ini karena pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya mematuhi  standar minimum penghapusan Human trafficking. Selain itu seperti diuraikan 50% bahkan lebih penyalur tenaga kerja bertanggung jawab terhadap terjadinya trafficking di negara tujuan. Nah sudah seharusnyalah pemerintah menginterogasi penyalur tenaga kerja resmi maupun yang ilegal tersebut.
Usaha ini tampaknya belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, reaksi yang lamban yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian terhadap pengaduan trafficking juga ikut memperbanyak korban human trafficking ini. Tidak kalah pentingnya adalah korupsi di kalangan pejabat yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kejahatan perdagangan manusia masih merajalela.